KONTEKS.CO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Strategi Reformasi Kepolisian Negara RI”, Jumat 3 Oktober 2025.
Dalam forum itu Prof Muradi, Penasihat Senior LAB 45, memaparkan dinamika reformasi Polri serta tantangan yang masih dihadapi institusi kepolisian.
Muradi menilai reformasi Polri secara struktural, instrumental, dan kultural sejatinya telah berjalan cukup jauh.
Baca Juga: Bukan Cuma Anyer! Deretan Hidden Gem Wisata Alam di Banten Ini Bikin Takjub dan Jarang Orang Tahu
Satu di antaranya melalui regulasi perundangan maupun aturan internal.
Namun, masih terdapat sejumlah masalah mendasar yang harus dibenahi agar Polri semakin profesional.
Sejak Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri pada 27 Januari 2021 hingga kini, sedikitnya ada 47 kasus internal yang melibatkan anggota kepolisian.
Baca Juga: Menang Gugatan di WTO, Peluang Ekspor Baja Nirkarat Indonesia ke Uni Eropa Tambah Besar
Keterlibatan itu baik berupa blunder operasional maupun pelanggaran lainnya.
Dari jumlah itu, 13 kasus di antaranya mendapat sorotan tinggi dari publik.
Data Komnas HAM turut memperkuat sorotan tersebut, ketika Polri tercatat sebagai lembaga yang paling banyak menerima aduan terkait pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga: AS Roma Gagal Manfaatkan Tiga Penalti, Gasperini Tetap Ambil Hal Positif
Kondisi ini, menurut Muradi, perlu menjadi perhatian serius dalam kerangka reformasi.
Pertama, lemahnya instrumen pengawasan internal dan eksternal, termasuk efektivitas kerja Kompolnas, Divisi Propam, Irwasum, maupun Ankum.