"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon yang dilakukan tepat di hari penerbitan Surat Perintah Penyidikan menunjukkan bahwa termohon patut diduga belum memiliki bukti permulaan, yang menjadikan penetapan tersangka terhadap pemohon cacat formil dan tidak sah secara hukum," jelasnya lagi.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Nadiem juga menyinggung hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2020-2022.
Hal itu dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektoral Jenderal Kemendikbud Ristek.
Tim kuasa hukum menyebut, tidak menemukan ada indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Juga tidak memberikan anjuran atau rekomendasi dilakukannya audit investigatif.
Baca Juga: Terungkap! Spesifikasi Lengkap Mobil Listrik Wuling Cuma Rp 150 Juta, Bisa Jadi Pilihan Smart Kamu
Kemudian, hal itu diperkuat dengan Laporan Keuangan Kementerian secara berturut-turut Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022.
Dimana, laporan tersebut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang tercantum dalam Undang-undang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019-2022.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak disertai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh BPKP," ungkap tim kuasa hukum Nadiem di persidangan.
Mereka menilai, Kejagung diduga tidak menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Perkara (SPDP) saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menahannya.
Baca Juga: Begini Kronologi Bahlil Koreksi Purbaya: Salah Data atau Salah Paham Harga LPG 3 Kg?
Padahal, mereka menyebut jika penyidik memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPDP kepada tersangka atau keluarganya dan pelapor.
Hal itu wajib disampaikan paling lambat 7 hari setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," ungkap tim kuasa hukum.
Sementara, pihak Kejagung akan menjawab permohonan Praperadilan tersebut di agenda sidang selanjutnya.***