nasional

7 Fakta Praperadilan Nadiem: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat

Rabu, 1 Oktober 2025 | 07:50 WIB
Kuasa Hukum beberkan 7 alasan penetapan Nadiem sebagai tersangka cacat hukum. (Instagram @nadiem_makarim__)

 

KONTEKS.CO.ID - Tim Penasehat Hukum Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025. Gugatan ini teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Audit dan Bukti Penahanan Nadiem Disebut Tidak Lengkap

Alasan pertama yang diungkap Dodi adalah tidaknya audit perhitungan kerugian negara yang nyata oleh BPK maupun BPKP.

Baca Juga: Ranking BWF Terbaru: Alwi Farhan Tembus 17 Dunia, Ginting dan Chico Sama-Sama Meroket

“Audit ini menjadi syarat mutlak menentukan kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu syarat dari pemenuhan dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP,” kata Dodi di Jakarta, Senin 29 September 2025.

Selain itu, BPKP dan Inspektorat telah melakukan audit Program Bantuan Peralatan TIK 2020–2022, dan tidak ada indikasi kerugian negara akibat tindakan Nadiem.

Laporan Keuangan Kemendikbud Ristek 2019–2022 juga mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang memperkuat posisi Nadiem.

Baca Juga: Skandal Desa Kohod: Kades Didakwa Jual Lahan Laut 300 Hektar Rp33 Miliar, Nama Warga pun Dicatut

Kekurangan Administratif dan Legal Formalitas

Alasan ketiga dan keempat, Dodi menekankan tidak adanya dua bukti permulaan dan SPDP.

Penetapan tersangka dikeluarkan bersamaan dengan Surat Perintah Penyidikan pada 4 September 2025, sedangkan Nadiem hingga kini tidak menerima SPDP.

Hal ini dinilai melanggar Pasal 109 KUHAP dan membuka potensi penyidikan sewenang-wenang.

Baca Juga: Investor Global Ray Dalio Dukung Prabowo, Singgung Ekonomi RI dan Dana Rp200 Triliun

Nomenklatur Program dan Identitas Tidak Tepat

Selain itu, Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 yang dijadikan dasar penetapan tersangka bukan nomenklatur resmi dan tidak tercantum dalam RPJMN 2020–2024.

Halaman:

Tags

Terkini