Red Notice Jadi Babak Baru: Ke Mana Arah Akhir Kasus Kresna?
Dengan diterbitkannya red notice oleh Interpol, posisi Michael Steven makin terpojok. Ia diduga telah meninggalkan Indonesia sejak proses hukum mencuat.
Kasus ini kini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga dugaan tindak pidana ekonomi yang lebih serius.
OJK tetap bergeming dan menyatakan bahwa langkah mereka sudah sesuai prosedur.
Baca Juga: Prabowo Sindir Profesor dan Doktor Indonesia: Banyak S3, Tapi Sistem Bangsa Masih Perlu Dibenahi
“Pencabutan dilakukan setelah proses panjang dan karena tidak ada dana segar dari pemegang saham,” ungkap mereka dalam pernyataan resmi.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya urusan pengawasan industri asuransi di Indonesia.
Di satu sisi, perlindungan konsumen adalah harga mati. Di sisi lain, kepatuhan terhadap prosedur hukum formal tak bisa diabaikan.***