nasional

Cerita Bidkum Polda Metro Jaya Awasi Gelar Perkara Kasus Perusuh Demo Akhir Agustus

Minggu, 28 September 2025 | 21:57 WIB
Demonstrasi di depan Gedung DPR diwarnai ricuh antara massa mahasiswa dan aparat keamanan. (Tangkapan layar X)

KONTEKS.CO.ID – Pengawas internal Polda Metro Jaya terjun langsung guna memastikan penetapan status tersangka perusuh demonstrasi akhir Agustus lalu sesuai ketentuan. 

Perwira Urusan II Kerja Sama Lembaga dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Metro Jaya, Nuri Andrian, S.H., M.Krim., dikutip pada Minggu, 28 September 2025, menegaskan, untuk mengawasi, pihaknya mengikuti gelar perkara.

"Ketika ingin menetapkan tersangka, ada syaratnya, itu gelar perkara," katanya dalam seminar bertajuk “Menelaah RKUHAP: Risiko Kriminalisasi Prosedural, Evaluasi, dan Harapan Penanganan Tindak Pidana” gelaran LKBH dan LPKH Fakultas Hukum Usakti.

Baca Juga: Tiga Pasal RUU KUHAP Dinilai Sangat Bermasalah

Ia mengungkapkan, gelar perkara itu dihadiri oleh unsur Bawasidik, Reskrimum, dan juga pihak eksternal.

"Ada Ditpropam dan Itwasda sebagai unsur pengawas dan kami dari Bidkum juga pengawas," katanya.

Andrian menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pasal yang dituduhkan. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Pemicu Pengrusakan Fasilitas Umum pada Demonstrasi Akhir Agustus

"Bagaimana penyidik dapat menentukan seseorang, pasal yang diterapkan itu unsurnya masuk atau tidak," tandasnya.

Penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP, yakni minimal 2 alat bukti.

Ia menegaskan, pihaknya selalu mengingatkan penyidik karena kalau mengada-ada, akibatnya sangat fatal.

Baca Juga: Delpedro Marhaen dan Lima Tersangka Lain Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Peran-perannya

"Kami pun selalu mengingatkan, apabila ini dipaksakan, penetapan tersangka tidak sah," katanya.

Andrian mengungkapkan, jika penetapan tersangka tidak sesuai Pasal 184 KUHAP, pihak yang ditetapkan bisa mengajukan langkah hukum praperadilan.

Halaman:

Tags

Terkini