KONTEKS.CO.ID - Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel melontarkan usulan radikal di tengah diskursus reformasi kepolisian.
Merasa pesimis dengan kemampuan sumber daya internal Polri untuk melakukan pembenahan fundamental, ia menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Perppu tersebut, menurutnya, harus membuka kemungkinan bagi warga negara di luar institusi Polri untuk bisa dipilih dan diangkat menjadi Kapolri.
"Presiden barangkali perlu mempertimbangkan mengeluarkan Perpu bahwa Kapolri bisa dipilih, bisa ditunjuk dari luar institusi Polri," ujar Reza dalam video yang tayang di kanal Youtube Hendri Satrio Official pada Jumat, 26 September 2025.
Gagasan yang ia sebut "agak jorok" ini didasari oleh analisisnya bahwa tiga masalah sistemik Polri, yakni politisasi, lemahnya pemberantasan korupsi, dan disharmoni antar-lembaga sudah begitu mengakar.
Karena itu, ia meragukan adanya jenderal aktif yang sanggup keluar dari sistem tersebut dan melakukan perubahan drastis.
Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Menggeliat, Muntahkah 88 Kali Guguran Lava dalam Sepekan
"Sampai detik ini saya belum melihat ada insan tribrata yang akan sungguh-sungguh punya kesanggupan untuk merealisasikan tiga hal itu," ungkapnya.
Reza menegaskan usulannya bukan untuk merendahkan kualitas internal Polri, melainkan untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu kemaslahatan bagi masyarakat.
Ia berargumen bahwa perbincangan reformasi tidak boleh berhenti hanya untuk kebaikan Polri semata, tetapi harus berujung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada publik.
Baca Juga: Tolak Pakai Sabuk Pengaman, Penumpang Mabuk Diseret Keluar dari Pesawat Ramai Jadi Tontonan
Ia sadar gagasannya akan menimbulkan guncangan hebat di internal Korps Bhayangkara.
Namun, menurutnya, ide ini masih lebih baik ketimbang opsi yang lebih ekstrem seperti membubarkan institusi kepolisian, sebuah langkah yang pernah ditempuh oleh beberapa negara lain yang gagal mereformasi polisinya.