nasional

Akhir Pelarian Bos Investree Adrian Gunadi, dari Qatar ke Rutan Bareskrim Polri

Sabtu, 27 September 2025 | 12:15 WIB
Adrian Gunadi ditangkap di Qatar setelah pelarian panjang. (X @DivHumas_Polri)

“Waktu itu kami dapat informasi dari OJK bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah, dan alhamdulillah satu sudah kami pulangkan tahun lalu,” kata Untung.

Interpol RI mengeluarkan red notice pada Februari 2025, namun prosedur ekstradisi dengan Qatar diketahui sangat panjang bahkan bisa memakan waktu hingga delapan tahun.

Dari Qatar ke RI Pakai Rompi Oranye

Kuncinya ada di mekanisme police-to-police cooperation.

Jalur ini memungkinkan pemulangan Adrian ke Indonesia dilakukan lebih cepat, tanpa melalui prosedur ekstradisi formal.

“Kalau menggunakan non-formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat delapan tahun."

"Tapi kalau kami menggunakan cara police-to-police cooperation bisa di-shortcut,” jelas Untung.

Baca Juga: Polri Pulangkan Eks Bos Investree Adrian Gunadi Dari Qatar, Komitmen Kejar Buronan Lintas Negara

Pada Jumat, 26 September 2025, dua hari setelah ditangkap, Adrian dipulangkan ke Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam tayangan singkat oleh Interpol, ia terlihat sudah mengenakan rompi oranye dan langsung dibawa ke Rutan Bareskrim Polri.

Kini Resmi Jadi Tahanan OJK, Terancam 10 Tahun Penjara

Setelah kembali ke Tanah Air, Adrian resmi menjadi tahanan OJK, dengan status tersangka atas pelanggaran hukum keuangan dan perbankan.

Ia dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Perbankan, Pasal 305 Jo Pasal 237A UU No. 4 Tahun 2023, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Baca Juga: Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Yusril Sebut Mahfud MD hingga Jimly Masuk Daftar

“OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban lain yang masuk ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya,” kata Yuliana, Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum.

Pengungkapan skandal Investree ini menjadi peringatan keras bagi industri fintech lending agar tidak bermain-main dengan kepercayaan publik, serta pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat memilih platform investasi digital.***

 

Halaman:

Tags

Terkini