KONTEKS.CO.ID - Nasib para pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya mulai jelas setelah pemerintah resmi mengubah status kementerian ini menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.
Revisi Undang-Undang BUMN yang baru telah menggeser struktur organisasi kementerian tersebut menjadi lembaga baru yang lebih fokus pada fungsi pengaturan dan pengawasan.
Namun, bagaimana dengan para pegawainya, terutama mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Menurut Menteri PANRB, Rini Widyantini, para ASN akan ikut pindah ke lembaga baru tersebut tanpa kehilangan status kepegawaiannya.
"Tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini," ujar Rini saat rapat di DPR, Jumat 26 September 2025.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan pegawai yang sempat khawatir akan nasib mereka di tengah transisi ini.
Status ASN Tetap, Tapi Tugas Bisa Berubah
Pemerintah memastikan bahwa meski terjadi perpindahan institusi, status ASN tidak akan berubah.
Mereka tetap bagian dari lembaga pemerintah, bukan dilepas ke sektor swasta atau diberhentikan.
"Bisa tetap ASN, karena dia kan badan pemerintah, jadi lembaga pemerintah," tegas Rini.
Namun tentu saja, perubahan fungsi kelembagaan bisa membawa konsekuensi perubahan peran dan tanggung jawab.