KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri masih mendalami ada tidaknya keterlibatan okntum TNI dalam pembobolan rekening dormant Rp204 miliar di Bank BNI.
"Untuk perkara di kita masih dalam pendalaman," kata Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim, dikutip pada Jumat, 25 September 2025.
Penyidik mendalami hal itu karena dalam penculikan dan pebunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, MIP, ternyata melibatkan oknum TNI.
"Untuk perkara di kita masih dalam pendalaman," kata Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim, dikutip pada Jumat, 25 September 2025.
Penyidik mendalami hal itu karena dalam penculikan dan pebunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, MIP, ternyata melibatkan oknum TNI.
Baca Juga: Bareskrim Buru Sosok D, Diduga Pemasok Data Rekening Dormant Rp204 Miliar
"Nanti kalau ada informasi lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang lain akan kita informasikan," kata Helfi.
Dalam kasus pembobolan rekening dormant Rp204 di Bank BNI miliar milik seorang pengusaha ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 9 orang tersangka.
Daftar 9 Tersangka dan Perannya:
"Nanti kalau ada informasi lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang lain akan kita informasikan," kata Helfi.
Dalam kasus pembobolan rekening dormant Rp204 di Bank BNI miliar milik seorang pengusaha ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 9 orang tersangka.
Daftar 9 Tersangka dan Perannya:
1. Kelompok Karyawan Bank
AP (50) – Kepala Cabang Pembantu, memberikan akses sistem perbankan.
GRH (43) – Consumer Relations Manager, terlibat dalam eksekusi.
AP (50) – Kepala Cabang Pembantu, memberikan akses sistem perbankan.
GRH (43) – Consumer Relations Manager, terlibat dalam eksekusi.
2. Kelompok Eksekutor (Pembobol Dana)
C (41) – Mastermind; mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset.
DR (44) – Konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku.
NAT (36) – Mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal ke core banking.
R (51) – Mediator yang mempertemukan kepala cabang dengan sindikat.
TT (38) – Fasilitator keuangan ilegal.
C (41) – Mastermind; mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset.
DR (44) – Konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku.
NAT (36) – Mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal ke core banking.
R (51) – Mediator yang mempertemukan kepala cabang dengan sindikat.
TT (38) – Fasilitator keuangan ilegal.
3. Kelompok Pencucian Uang
DH (39) – Membantu membuka blokir dan memindahkan dana hasil kejahatan.
IS (60) – Menyediakan rekening penampungan dan menerima dana ilegal.
Menurut Helfi, tersangka C alias K dan DH, tidak hanya terlibat dalam pembobolan bank, tetapi juga terkait dengan kasus penculikan kepala cabang yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, diketahui juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” katanya.
Polri menyangka mereka melanggar tindak pinana perbankan sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) huruf A dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar," kata Helfi.
“Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, diketahui juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” katanya.
Polri menyangka mereka melanggar tindak pinana perbankan sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) huruf A dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar," kata Helfi.
Baca Juga: Polri Sita Uang Rp204 Miliar Hasil Pembobolan Rekening Dormant
Kedua tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 30 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Ketiga, tindak pidana transfer dana sesuai Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Keempat, tindak bidana pencucian uang yakni Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun serta denda Rp10 miliar.***
Kedua tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 30 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Ketiga, tindak pidana transfer dana sesuai Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Keempat, tindak bidana pencucian uang yakni Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun serta denda Rp10 miliar.***