KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri menetapkan 9 orang tersangka kasus pembobolan satu rekening dormant sejumlah Rp204 miliar di Bank BNI.
"Penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka," kata Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Adapun sembilan tersangkanya dikelompokkan berdasarkan perannya masing-masing.
Kelompok Perbankan:
1. P (50 tahun) selaku kepala cabang pembantu yang memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobolan bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia.
2. GRH (43 tahun) selaku consumer relations manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu.
Kelompok Pembobol atau Eksekutor:
1. C (41 tahun), aktor utama atau mastermind pemindahan dana dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
2. DR (44 tahun), konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia.
3. NAT (36 tahun), mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.
4. R (51 tahun), mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
5. TT (38 tahun), fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
Kelompok Pencucian Uang:
1. DH (39 tahun) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.
2. IS (60 tahun), berperan sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan merima uang hasil kejahatan.****