nasional

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Wilmar Group Dkk dalam Kasus Korupsi CPO, Diduga Ada Suap di Balik Putusan

Kamis, 25 September 2025 | 12:53 WIB
MA) anulir vonis lepas pengadilan tingkat pertama kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO Wilmar Group Dkk (Freepik)

Kekinian, para tersangka telah diseret ke pengadilan dan sidang perdana telah dimulai pada Kamis 21 Agustus 2025 lalu.

Dalam persidangan, Djuyamto, Ali, dan Agam didakwa menerima suap total senilai Rp21,9 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap ketiga terdakwa korporasi.

Kuat dugaan, uang suap tersebut diterima bersama-sama dengan Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan dengan total Rp40 miliar.

Baca Juga: Tips Memilih Username Instagram yang Menarik dan Aestetik

Sementara, Arif dan Wahyu telah lebih dahulu disidangkan di pengadilan yang sama pada Rabu 20 Agustus 2025.

Menurut jaksa, uang tersebut diterima para hakim sebanyak dua kali.

Pertama, oleh Djuyamto sebesar Rp1,7 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.

Baca Juga: Alasan Perusahaan Farmasi Australia Pakai Indonesia sebagai Lokasi Uji Klinis Obat Infeksi Kaki Diabetes

Kedua, diterima oleh Djuyamto senilai Rp7,8 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.

Diduga, uang tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group pada kasus CPO.***

Halaman:

Tags

Terkini