nasional

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Wilmar Group Dkk dalam Kasus Korupsi CPO, Diduga Ada Suap di Balik Putusan

Kamis, 25 September 2025 | 12:53 WIB
MA) anulir vonis lepas pengadilan tingkat pertama kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO Wilmar Group Dkk (Freepik)


KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi menganulir vonis lepas (ontslag) yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Keputusan tersebut diambil MA usai permohonan kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan.

"Amar putusan: JPU (jaksa penuntut umum) kabul,” tulis petikan amar putusan mengutip laman MA, menukil Antara, Kamis, 25 September 2025.

Baca Juga: Lokasi Pencarian Pekerja Tambang Grasberg Freeport Makin Dalam, Udara Terbatas

Kasasi tersebut yakni dengan nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025.

Sebagai informasi, putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dengan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Putusan tersebut diketok pada Senin, 15 September 2025 atau sejak perkara diterima pada Rabu, 30 April 2025.

Baca Juga: Peringati Hari Tani Nasional, Pembiayaan KUR Pertanian di BRI Capai Rp50,95 Triliun

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis keterangan laman MA.

Untuk diketahui, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Adapun, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dengan Djuyamto. Lalu, hakim anggota yang terdiri dari Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati adanya dugaan suap di balik putusan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bikin Ramping BUMN Jadi 200 Perusahaan, Komisaris dan Direksi Juga Dikurangi

Korps Bhayangkara lantas menetapkan ketiga hakim dimaksud sebagai tersangka bersama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Halaman:

Tags

Terkini