nasional

Gugatan Masuk Tahap Mediasi, Penggugat Keberatan KPU Ubah Data Pendidikan Terakhir Gibran Rakabuming

Selasa, 23 September 2025 | 11:57 WIB
HM Subhan mengatakan, cukup 2 bukti untuk membuat Gibran Rakabuming Raka membayar Rp125 trilun terkait persyaratannya sebagai cawapres 2024. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID - Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Subhan Palal memasuki tahap mediasi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 September 2025, diawali dengan pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing.

Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, menyatakan persidangan akan dilanjutkan ke tahap mediasi setelah seluruh pihak dinyatakan lengkap hadir.

“Selanjutnya karena pihak lengkap maka sebelum sidang dilanjutkan perlu dilakukan mediasi,” ujar Budi Prayitno di ruang sidang.

Baca Juga: Bambang Tri Minta Kebebasan Pers Dikembalikan: Rezim Jokowi Hancurkan Demokrasi dengan UU ITE

Proses mediasi dijadwalkan dimulai pada Senin, 29 September 2025, dan akan difasilitasi Hakim Mediator Sunoto.

Sesuai ketentuan, mediasi akan berlangsung maksimal 30 hari. Majelis hakim mengingatkan agar kedua belah pihak menggunakan kesempatan ini untuk mencari jalan damai.

Keberatan Penggugat

Dalam persidangan ketiga ini, Subhan juga mengajukan keberatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku tergugat kedua. Ia menuduh KPU mengubah data yang menjadi bukti dalam perkara.

“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” kata Subhan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Erros Djarot Ungkap Kesepatakan Megawati, Amien Rais, dan Gus Dur

Menurutnya, perubahan terjadi pada informasi di laman resmi KPU RI, infopemilu.kpu.go.id, terkait riwayat pendidikan terakhir Gibran.

“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini