nasional

Kisah Sedih Jamaludin: Gaji di Indonesia Tak Cukup untuk Keluarga, Nekat Berenang ke Singapura dan Berujung Hukuman Cambuk

Minggu, 21 September 2025 | 15:04 WIB
WNI dihukum penjara dan cambuk di Singapura (Foto: pixabay/@cegoh)

KONTEKS.CO.ID - Seorang warga negara Indonesia bernama Jamaludin Taipabu (49) harus berhadapan dengan hukum Singapura setelah kedapatan masuk dan bekerja secara ilegal.

Pria yang merantau dengan alasan kesulitan ekonomi itu akhirnya ditangkap 11 bulan sejak kedatangannya.

Pada sidang yang digelar Selasa, 16 September 2025, Jamaludin mengaku bersalah karena melanggar Undang-Undang Imigrasi Singapura.

Baca Juga: Kejagung Tak Akan Lagi Dampingi Gibran dalam Perkara Gugatan Rp125 Triliun

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman enam minggu penjara serta tiga kali hukuman cambuk.

Dalam persidangan, Jamaludin menceritakan bahwa dirinya tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga dengan gaji di Indonesia.

Ia kemudian meminta bantuan seorang teman bernama Azwar dengan membayar Rp5 juta untuk bisa masuk ke Singapura tanpa dokumen resmi.

Pada September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Jamaludin menumpang speedboat dari wilayah pesisir Batam yang dikemudikan Azwar.

Baca Juga: Pesawat, Fiat, Hingga Limousine dalam Pelarian dan Misi Terakhir Tokoh G30S PKI DN Aidit

Setelah satu setengah jam perjalanan laut, ia diperintahkan untuk melompat ke perairan Singapura menggunakan pelampung buatan.

Satu jam kemudian, ia berhasil mencapai garis pantai tanpa terdeteksi pihak berwenang.

Sejak saat itu, Jamaludin bertahan hidup dengan pekerjaan serabutan dan berjualan rokok di Singapura.

Namun, pada 12 Agustus 2025, ia ditangkap di kawasan industri Sungei Kadut, Woodlands, karena tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggal maupun catatan perjalanan resmi.

Baca Juga: Rivan Kurniawan Ungkap Keterlibatan Boy Thohir di Balik IPO EMAS Bikin Banyak Investor Mau Beli Sahamnya

Halaman:

Tags

Terkini