KONTEKS.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara penggunaan sirene dalam pengawalan lalu lintas.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 September 2025.
"Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?" ungkap Agus di hadapan awak media.
Baca Juga: Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2 untuk Urai Macet di Jalan TB Simatupang Diperpanjang
Langkah ini diambil setelah banyak laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan bunyi sirene, terutama saat kondisi lalu lintas sedang padat.
Gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk"
Keresahan publik semakin kuat lewat gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk", sebuah kampanye yang menyindir penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai aturan.
Aksi ini menyebar melalui poster digital, stiker kendaraan, hingga tagar di media sosial.
Salah satu stiker yang viral bertuliskan, "Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!"
Menurut Sony Susmana, pendiri Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), gerakan ini lahir dari rasa jenuh masyarakat.
"Banyak pengguna strobo merasa dirinya harus diprioritaskan. Itu yang memicu perilaku agresif dan konflik di jalan," jelas Sony.
Baca Juga: Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang Viral 'Rampok Uang Negara' Segera di-PAW
Ia juga menegaskan, sirene seharusnya hanya digunakan oleh ambulans, pemadam kebakaran, atau tamu negara yang memang berhak.
"Mau pejabat, TNI, Polri, tetap sama. Jalan itu ruang bersama, semua harus merasakan kondisi yang sama," tambahnya.
Kendaraan yang Boleh Gunakan Strobo & Sirene
Penggunaan lampu isyarat, rotator, strobo, dan sirene sebenarnya sudah jelas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).