KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan alasan mundur sebagai pengacara Gibran Rakabuming Raka dalam perkara gugatan Rp125 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta dikutip pada Jumat, 19 September 2025, mengatakan, pihaknya tidak lagi menghadirkan jaksa pengacara negara (JPN) untuk membela Girbran.
Anang menyampaikan, awalnya Kejagung menerima surat kuasa khusus dari Gibran untuk melakukan pendampingan dalam perkara tersebut.
"Pada saat itu ada permohonan untuk diwakili oleh JPN," katanya.
Kejagung menilai bahwa gugatan perdata Rp125 triliun kepada Gibran itu terkait institusi negara, yakni atas posisi yang bersangkutan sebagai wakil presiden (wapres).
"Kemudian atas dasar kuasa khusus, JPN bisa hadir di persidangan," katanya.
Baca Juga: Ini Dalil Subhan Nilai KPU Tak Berwenang Setarakan Ijazah Sekolah Luar Negeri Gibran
Pada persidangan, keberadaan JPN dipersoalkan Subhan Palal selaku penggugat dalam perkara ini.
Anang menyampaikan, penggugat menyatakan, menggugat Gibran selaku persorangan, bukan terkait jabatannya sebagai wapres.
Kejagung memutuskan tidak menghadirkan JPN untuk mendampingi Gibran karena majelis hakim telah membuat penetapan.
Baca Juga: Subhan: Cukup 2 Bukti Buat Gibran Wajib Bayar Rp125 Triliun
"Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, Jaksa Pengacara Negara tidak mempunyai legal standing," katanya.
Anang menegaskan, atas dasar itu, Kejagung tidak akan menghadirkan JPU untuk mendampingi persidangan perkara tersebut.