nasional

16 Tahun Mandek, Menkum Klaim DPR dan Pemerintah Satu Suara soal RUU Perampasan Aset

Senin, 15 September 2025 | 16:44 WIB
Menteri Hukum (Menkum) RI , Supratman Andi Agtas (Foto: kemenkum.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset ini mencuat setelah ramai tuntutan 17 plus 8 pascaaksi demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025 lalu.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkap DPR bersama pemerintah telah satu komitmen yang sama dalam perampungan RUU Perampasan Aset.

"Yang jelas, komitmen politik di antara Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset," tegas Supratman di Jakarta, Senin, 15 September 2025.

Terkait hal itu, publik kini memang tengah menanti tindak lanjut pemerintah RI usai mendapatkan tuntutan 17 plus 8, yang salah satu poinnya terkait perampungan RUU Perampasan Aset.

Supratman menyebut DPR hingga kini masih menyebut proses perampungan tersebut masih menunggu rampungnya RUU KUHAP.

"Jadi, ya bersabar aja sedikit," imbuhnya.

Supratman sempat melakukan rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat itu membahas evaluasi rancangan undang-undang mana saja yang akan dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk segera dibahas di tahun sidang 2025-2026.

Kendati masih dalam proses, tuntutan 17 plus 8 hingga kini terus dikawal masyarakat RI untuk memastikan berlangsungnya proses lanjutan dari pihak pemerintah RI. Terlebih, dalam daftar tuntutan tersebut sebenarnya adanya tenggat waktu yang ditetapkan para demonstran.

Dituntut rampung satu tahun

Perampungan RUU Perampasan Aset sendiri diketahui termasuk ke dalam tuntutan satu tahun mendatang.

Dalam daftar tuntutan 17 plus 8, para demonstran meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun 2025 untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi.

Selain itu, pihak pemerintah RI juga dituntut untuk menunjukkan adanya penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

Andovi da Lopez, salah satu influencer yang turut menyuarakan tuntutan ini, menyebut sudah ada mekanisme hukum lain yang lebih efektif untuk mengatasi masalah pejabat dengan kekayaan tidak wajar.

Kemudian, ia secara spesifik menunjuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai alat yang lebih tepat guna.

RUU tersebut, lanjut Andovi dapat menjadi instrumen untuk menelusuri asal-usul kekayaan seorang pejabat yang gemar memamerkan hartanya.

Halaman:

Tags

Terkini