KONTEKS.CO.ID – Ahli waris yang menerima tanah, rumah, atau bangunan kini bisa terbebas dari kewajiban pajak penghasilan (PPh) dengan mengurus dokumen resmi berupa Surat Keterangan Bebas Waris (SKB Waris).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), warisan bukan merupakan objek pajak.
Namun, jika aset masih tercatat atas nama pewaris, bisa timbul kewajiban pajak saat dilakukan balik nama.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Syarat Warisan Bisa Tidak Kena PPh
“SKB Waris berfungsi agar pengalihan hak atas tanah maupun bangunan dari warisan tidak dikenakan PPh,” bunyi penjelasan aturan tersebut.
Ketentuan teknis permohonan SKB Waris diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023.
Aturan ini menggantikan PER-30/PJ/2009 dan menegaskan ahli waris bisa mengajukan pembebasan pajak dengan syarat tertentu.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, surat pernyataan waris, silsilah keluarga, KTP, KK atau NPWP penerima dan pewaris, akta tanah, SPPT PBB terakhir, hingga akta kematian pewaris.
Selain itu, surat pernyataan tidak keberatan dari ahli waris lain juga wajib dilampirkan.
Proses pengajuan dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, baik secara langsung maupun melalui pos.
Baca Juga: Sambangi Wilayah Bencana Banjir di Bali, Prabowo Dijelaskan tentang Gelombang Ekuatorial
Setelah diperiksa, jika dokumen lengkap, pemohon akan menerima Bukti Penerimaan Surat.
SKB Waris biasanya terbit dalam waktu tiga hari kerja sejak berkas dinyatakan memenuhi syarat.