KONTEKS.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa harta warisan tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Klarifikasi ini menanggapi perdebatan publik belakangan yang menyebutkan adanya pungutan pajak warisan saat ahli waris melakukan peralihan kepemilikan tanah dan bangunan.
“Peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh," kata Rosmauli, Direktur Sosialisasi, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Perpajakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Sabtu 13 September 2025.
"Artinya ahli waris bisa tidak dikenai PPh atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” kata pejabat Kementerian Keuangan, Rosmauli, di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d.
Namun, ia menambahkan, pengecualian ini mensyaratkan adanya penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan yang bersumber dari peralihan warisan maupun dari perjanjian jual beli tanah dan bangunan beserta perubahannya.
Baca Juga: Sambangi Wilayah Bencana Banjir di Bali, Prabowo Dijelaskan tentang Gelombang Ekuatorial
Detail tata cara ini tercantum dalam Pasal 200 ayat (2) PMK 81/2024.
Ahli waris dapat mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan SKB PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau secara daring melalui sistem Coretax DJP.
Rosmauli juga menekankan bahwa kebingungan publik kerap muncul.
Baca Juga: Tom Lembong Soal 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat: Sebutir Beras yang Bisa Jadi Gelombang Besar
Itu karena pencampuran pemahaman antara PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurutnya, BPHTB tetap berlaku karena termasuk ranah pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.