KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 orang untuk bongkar kasus korupsi laptop Chromebook Nadiem Makarim dkk, di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Evercross Technology Indonesia, IS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 12 September 2025, mengatakan, penyidik juga memeriksa 2 direktur dari 2 perusahaan.
"SS selaku Direktur PT Indo Mega Vision dan IS selaku Direktur PT Afirmasi Indonesia Onile," ujarnya.
Baca Juga: Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk, Kejagung Korek Keterangan Direktur Tritunggal Jaya Komputindo
Selanjutnya, EN selaku Senior Manager Finance PT Global Digital dan FTR selaku Kepala Badan Perencanaan Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri tahun 2015-Maret 2020.
Adapun dua orang lagi yakni YP selaku Direktur Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI dan RDS selaku Kepala LKPP tahun 2019-2021.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Mulatsyah dan para tersangka lainnya, termasuk Nadiem Makarim.
Baca Juga: Ada Celah Nadiem Makarim Bisa Lolos Hukuman atas Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp1,9 Triliun
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Dalam kasus ini Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni:
1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.
3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.