KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah memenuhi unsur hukum.
Namun, ia menegaskan mantan Mendikbudristek itu tidak mencari keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
Tak Ada Uang Mengalir ke Nadiem
“Secara yuridis formal, bukti-bukti cukup untuk diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Tetapi Nadiem tidak menerima sepeserpun uang dari situ. Dia hanya ingin cepat bekerja, tapi tidak sabar menghadapi prosedur birokrasi,” kata Mahfud dalam video di kanal YouTube Leon Hartono yang dipublikasikan pada Rabu 10 September 2025.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Kekecewaan Sri Mulyani Usai Rumah Dijarah, Nangis Disamakan dengan Sahroni
Ia menjelaskan, proyek Chromebook sejatinya sudah ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya dan bahkan terbukti gagal di Malaysia.
Meski demikian, Nadiem tetap mendorong program itu sebelum resmi menjabat menteri. “Itu masalahnya, dilakukan sebelum punya kewenangan resmi dan melanggar prosedur,” jelasnya.
Korporasi vs Birokrasi
Mahfud menilai perbedaan kultur kerja membuat Nadim terjerembab dalam kasus korupsi ini. “Di korporasi, gerak cepat dianggap sebagai nilai positif. Tapi di birokrasi, setiap keputusan harus melewati prosedur. Kalau tidak, bisa dianggap korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Warna Simbol Perlawanan, Ini Warna yang Dipakai CIA untuk Gulingkan Sejumlah Pemerintahan
Publik, lanjut Mahfud, pun banyak yang bingung melihat Nadiem Makarim terseret kasus hukum. “Banyak masyarakat yang bingung, karena Nadiem dianggap bersih dan profesional. Tapi hukum birokrasi berbeda dengan logika bisnis,” tambahnya.
Menunggu Pembelaan di Pengadilan
Meski menekankan terpenuhinya unsur hukum, Mahfud tetap membuka ruang pembelaan di pengadilan. Ia menilai keputusan Nadiem menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum merupakan langkah strategis.
Baca Juga: Sopir Bank Jateng yang Gasak Rp10 Miliar Akhirnya Tertangkap di Gunungkidul
“Hotman lihai mengartikulasikan argumen hukum. Nanti pengadilanlah yang menentukan apakah benar ada niat atau hanya kesalahan prosedural,” tutur Mahfud.
Kasus pengadaan Chromebook ini kini menjadi sorotan publik. Di satu sisi, ada tudingan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan, namun di sisi lain, muncul narasi bahwa langkah cepat Nadim sebagai reformis muda justru bertabrakan dengan tembok birokrasi yang kaku.***