Brigjen Juinta Omboh Sembiring (Dansatsiber TNI), turut hadir Mayjen TNI Yusri Nuryanto (Danpuspom TNI), Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah (Kapuspen TNI), dan Laksda Farid Ma’ruf (Kababinkum TNI).
Baca Juga: Masuk Prolegnas 2025, DPR Janji Libatkan Partisipasi Publik Bahas RUU Perampasan Aset
Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan SatSiber TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik.
Hal ini mengacu pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang membatasi frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.***