KONTEKS.CO.ID - Perburuan terhadap Jurist Tan, tersangka kunci kasus korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp1,9 triliun, kini memasuki tahap internasional.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penerbitan red notice hanya tinggal menunggu persetujuan dari markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan seluruh tahapan di tingkat nasional telah rampung.
"Dari Interpol Indonesia sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis. Kita tinggal menunggu hasil approve dari sana," ujarnya di Jakarta yang dilansir pada Sabtu, 5 September 2025.
Baca Juga: Misteri Mistis Sekaten Yogya: Gamelan Keraton Diyakini Bisa Memanggil Roh Leluhur
Paspor Jurist Tan Dicabut
Langkah lain untuk mempersempit ruang gerak Jurist Tan juga dilakukan pemerintah. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan paspor milik mantan Staf Khusus Mendikbudristek itu telah resmi dicabut.
“Sejak tanggal 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejagung RI,” jelas Agus pekan lalu.
Dengan demikian, Jurist Tan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dipastikan tak lagi memiliki dokumen perjalanan sah.
Baca Juga: Jejak Kerusuhan Politik di Indonesia dari Anarkisme Reformasi 1998 Hingga Demo Algoritma 2025
Tersangka Utama Kasus Chromebook
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pejabat lain di lingkungan Kemendikbudristek terkait proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Selain Jurist Tan, Kejagung menetapkan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama).
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut keempatnya melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dan mengarahkan proyek ke produk tertentu, yakni Chrome OS.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun,” jelas Qohar.