Arahan Sebelum Pengadaan Laptop Chromebook
Kejagung menilai Nadiem diduga ikut mengarahkan pengadaan laptop sebelum proses resmi dimulai.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut arahan diberikan pada 6 Mei 2020.
Baca Juga: Mantan Jamintel: Peralatan Kejaksaan Kian Canggih, Tak Sulit Cari Silfester
“Nadiem memberi arahan agar pengadaan berbasis ChromeOS dari Google dilakukan, padahal saat itu proses belum berjalan,” jelas Qohar.
Sebelumnya, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni, eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur SMP periode 2020–2021, Mulyatsyah.***