AJI menilai kondisi ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap hak-hak dasar jurnalis.
Baca Juga: Polisi Terus Geber Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Jurnalis hingga YouTuber Diperiksa Hari Ini
“Jurnalis dituntut bekerja di luar jam normal, tapi hak-hak normatifnya tidak dipenuhi. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Caesar.
AJI mendesak perusahaan media untuk mematuhi ketentuan perundangan, termasuk aturan jam kerja, lembur, dan THR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan turunannya.***