"Seluruh penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, termasuk apabila ada kekurangan bayar yang harus diselesaikan pribadi oleh yang bersangkutan," tegas Rosmauli.
Baca Juga: Menteri UMKM Yakini Program 3 Juta Rumah Jadi Mesin Pertumbuhan UMKM
Penjelasan ini muncul menyusul maraknya unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa anggota DPR tidak dikenai pajak penghasilan.
Informasi tersebut memicu kritik dari masyarakat, terutama setelah muncul kabar bahwa anggota DPR menerima gaji dan tunjangan hingga ratusan juta rupiah per bulan, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta.***