Operasi tersebut menggunakan Pedoman Nasional Indikator Perdagangan Orang 2.0 untuk mengidentifikasi korban perdagangan manusia di antara kelompok rentan.
Baca Juga: Sindikat TPPO Diduga Libatkan Pejabat Kembali Jadi Sorotan, Intip Biodata dan Harta Christina Aryani
Para korban saat ini ditempatkan di penampungan Departemen Kesejahteraan Sosial sambil menunggu tindak lanjut, sementara para tersangka ditahan selama tujuh hari.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 serta peraturan terkait.