nasional

Demo Buruh 28 Agustus Dimulai Pukul 09.00 WIB, Ini Titik Aksinya, dari Senayan hingga Istana

Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:24 WIB
Demo 28 Agustus: Ribuan B buruh siap turun ke jalan. (Konteks.co.id/Rat Nug)

KONTEKS.CO.ID - Jakarta kembali bersiap menghadapi aksi besar pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan elemen serikat pekerja lainnya bakal turun ke jalan. 

Aksi kali ini bertajuk Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah (Hostum).

Baca Juga: Jojo Gaspol, Tembus 16 Besar BWF 2025! Smes Silang Jadi Penutup Manis

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa.

“Kami akan menyuarakan enam tuntutan besar buruh Indonesia, mulai dari kenaikan upah hingga penghapusan outsourcing,” ujarnya.

Bagi masyarakat Jakarta, perlu diantisipasi penutupan jalan di sekitar Senayan dan Sudirman sejak pagi hari. Transportasi alternatif sangat disarankan agar tidak terjebak macet.

Baca Juga: Tanpa Sponsor, Kirana Children Choir asal Sidoarjo Raih Emas di Festival Paduan Suara Dunia Thailand 2025

Titik Aksi Demo Buruh 28 Agustus

Aksi ini bakal berlangsung serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Di Jakarta, estimasi massa mencapai 10.000 buruh Jabodetabek.

  • Gedung DPR RI Senayan: Titik utama orasi.
  • Istana Negara: Alternatif long march untuk menyampaikan aspirasi.
  • Rute potensial: Bundaran HI – Thamrin – Sudirman – Senayan.
  • Selain Jakarta, aksi juga digelar di Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, Yogyakarta, Batam, Samarinda, hingga kota-kota industri lain.

Ribuan personel Polri, TNI, dan Satpol PP disiagakan untuk menjaga keamanan.

Suasana awal jelang demo DPR RI 25 Agustus 2025. (X)

Baca Juga: Prabowo Gaspol Bentuk Lembaga Baru dari Bank Emas, Danantara hingga Otorita Pantura Jawa

Enam Tuntutan Utama Buruh

Para buruh datang bukan sekadar berorasi. Ada enam tuntutan besar yang dibawa dalam demo kali ini:

  1. Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5%.
  2. Hapus outsourcing pada pekerjaan inti sesuai putusan MK.
  3. Stop PHK massal dan bentuk Satgas PHK nasional.
  4. Reformasi pajak perburuhan, termasuk kenaikan PTKP hingga Rp7,5 juta.
  5. Sahkan RUU Ketenagakerjaan baru tanpa omnibus law.
  6. Reformasi politik dan antikorupsi, termasuk RUU Perampasan Aset.

Demo DPR 25 Agustus, jalur dialihkan, ada yang ditutup massa arah Pejompongan. (Konteks.co.id/Rat Nug)

Halaman:

Tags

Terkini