nasional

Kejagung Tangkap GS Buronan Korupsi Proyek Jalan Rp31 Miliar

Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:11 WIB
GS, tersangka korupsi proyek jalan Seram Bagian Barat senilai Rp31 miliar ditangkap Tim SIRI Kejagung. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tangkap GS, buronan tersangka kasus korupsi proyek jalan di Seram Bagian Barat senilai Rp31 miliar.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025, mengatakan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) menangkap GS di Papua Barat.
 
"Ditangkap di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat," ujarnya.
 
Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Theng Hong Sioe di Bali
 
GS selaku karyawan swasta, adalah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. 
 
"Tersangka saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar," ujarnya.
 
Kejati Maluku menetapkan GS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
 
Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Penggelapan Fee Marketing Rp500 Juta Duri Mall Indah
 
"GS ditetapkan tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018," katanya.
 
Kejati Maluku menyangka GS melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tags

Terkini