KONTEKS.CO.ID - Partai Gerindra segera memecat Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, setelah resmi berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Sugiono memastikan partai akan secepatnya mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) kepartaian Noel.
Meski belum diumumkan secara resmi, namun partai besutan Prabowo Subianto itu memastikan akan memberhentikan Noel.
"Dicabut keanggotaannya, dicabut KTA-nya," tegas Sugiono, Senin, 25 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, di internal Partai Gerindra ada yang dikenal kategori anggota, maupun berstatus sebagai kader. Khusus untuk maka harus melewati proses pengkaderan beberapa tingkatan.
Baca Juga: KPK Respons Noel: Jangan Sedikit-sedikit Minta Amnesti, Ikuti Dulu Prosesnya
Sedangkan Noel menurut Sugiono, belum pernah mengikuti program kaderisasi tersebut, sehingga hanya berstatus anggota partai biasa.
"Sepanjang ingatan saya, Pak Noel itu belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra," tutupnya.
Nantinya lanjut Sugiono, Partai Gerindra akan mengevaluasi keanggotaan Noel pada partai berlambang burung garuda itu.
"Proses yang akan kami lakukan tentu saja akan mengevaluasi keanggotaan tersebut. Dan kalau misalnya memang sudah, kemarin kan sempat sudah tersangka ya, sudah diberhentikan juga sebagai anggota kabinet," ujar Sugiono.
Baca Juga: KPK Kemungkinan Jerat Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dkk dengan Pasal TPPU
Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker ini, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka, yaitu;
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)