KONTEKS.CO.ID - Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta menegaskan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang menjerat Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL yang kini menjadi sorotan publik.
Satria diketahui bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia setelah dipecat secara tidak hormat dari TNI AL karena kasus desersi.
Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, menyebut keputusan Satria adalah pilihan pribadi dan tidak terkait dengan rekrutmen resmi dari pemerintah Rusia.
Baca Juga: Copot Bambang Pacul, Megawati Tunjuk FX Rudy Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jawa Tengah
“Jika (Satria) Kumbara melanggar undang-undang Indonesia, hal itu adalah tanggung jawabnya sendiri karena sebagai WNI ia seharusnya paham apa yang bisa ia lakukan dan tidak,” ujar Tolchenov di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.
Tolchenov mengaku baru mengetahui kasus ini dari pemberitaan media Indonesia. Ia juga telah mengonfirmasi kepada atase pertahanan Rusia, yang sama sekali tidak memiliki informasi mengenai Satria.
Meski begitu, ia mengakui bahwa militer Rusia memang membuka kesempatan bagi warga asing untuk mendaftar secara sukarela.
Baca Juga: Sahroni Usul KPK Komunikasi dengan Pimpinan Partai Sebelum Tangkap Koruptor
Kasus ini menyorot status kewarganegaraan Satria. Dalam sebuah video permintaan maaf yang beredar luas, Satria mengaku menyesal dan berharap bisa kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun, jalan yang harus ditempuh tidak mudah. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seorang WNI yang bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden otomatis kehilangan kewarganegaraannya.
Untuk kembali menjadi WNI, Satria harus melalui proses naturalisasi yang rumit, sementara kontraknya dengan militer Rusia masih berjalan.
Baca Juga: 15 Wilayah di Indonesia Diguncang Gempa Semalaman, dari Sumatera hingga Papua