nasional

KPK Sita 4 Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Banyumas, Berikut Rinciannya

Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:02 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Instagram/@ikanasstan)

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021–2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024–2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025,

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.

Selain itu, KPK menyita uang tunai Rp1,9 miliar dari salah seorang tersangka. Kemudian uang Rp300 juta dari hasil penggeledahan.

Praktik pemerasan di Kemenaker terkait TKA ini telah terjadi sejak 2019. Jumlah uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp53 miliar.***

Halaman:

Tags

Terkini