nasional

Ketua MA Sunarto Tampil dengan Pelat Baru MA 1, RI 8 Resmi Pensiun di HUT ke 80 Mahkamah Agung

Rabu, 20 Agustus 2025 | 07:15 WIB
Mobil dinas Ketua MA Sunarto kini pakai pelat MA 1 gantikan RI 8. ( YouTube/ Mahkamah Agung Republik Indonesia)

 

KONTEKS.CO.ID - Ketua MA atau Mahkamah Agung Sunarto kini tampil dengan identitas baru di mobil dinas.

Jika sebelumnya ia menggunakan pelat nomor RI 8, kini resmi berganti menjadi MA 1. Pergantian tersebut bertepatan dengan peringatan HUT ke 80 MA yang digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Dalam perayaan itu, publik sempat dibuat penasaran karena ditayangkan video mobil Alphard hitam yang pelat nomornya dilepas dan dipasang kembali dengan kode baru.

Baca Juga: Drama Mengejutkan! Viktor Axelsen Umumkan Cerai dari Natalia, Minta Fans Jaga Privasi Keluarga

Tampak jelas pelat RI 8 diganti menjadi MA 1 sebagai simbol jabatan tertinggi di lembaga peradilan tertinggi Indonesia tersebut.

“Penyerahan pelat nomor baru disampaikan secara simbolis oleh Kombes Pol Dedi Suhartono selaku Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri kepada Sekretaris MA, Sugiyanto,” dikutip dari keterangan resmi Mahkamah Agung pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Pelat RI Hanya untuk Pejabat Negara

Perubahan ini cukup menarik karena biasanya pelat RI digunakan untuk pejabat negara, mulai dari Presiden hingga pimpinan lembaga tinggi.

RI 1 dipakai Presiden Prabowo, sementara RI 2 kini digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Lantik Komjen Syahardiantono Jadi Kabareskrim, Enam Kapolda Baru Resmi Menjabat

Secara berturut-turut, RI 3 dan seterusnya dialokasikan untuk istri presiden hingga ketua lembaga negara lainnya.

Selama ini, posisi RI 8 menjadi jatah Ketua Mahkamah Agung. Dengan digantinya menjadi MA 1, ada nuansa baru yang lebih personal dan spesifik bagi pimpinan lembaga yudikatif.

Simbol Identitas Baru MA

Pergantian pelat nomor ini bukan sekadar soal teknis, melainkan juga simbol identitas kelembagaan.

Dengan label MA 1, publik kini bisa langsung mengenali mobil dinas Ketua Mahkamah Agung tanpa harus menyamakan dengan pejabat negara lain yang menggunakan format RI.

Halaman:

Tags

Terkini