nasional

Jurist Tan Masih Buron Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Mantan Dirjen PAUD Dikdasmen

Rabu, 20 Agustus 2025 | 06:04 WIB
Jurist Tan resmi jadi buronan Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Konteks.co.id)

 

KONTEKS.CO.ID – Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, masih buron. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) tahun 2022, Iwan Syahril.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa malam, 19 Agustus 2025, mengatakan, dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga memeriksa 4 orang lainnya, di antaranya Plt. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020 serta Tim Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020, Hamid Muhammad (HM).

Baca Juga: Kejagung Cecar Direktur Bangga Teknologi Indonesia Soal Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim

Selanjutnya, Direktur Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda, Pusdatin, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020, MAS. 

Kemudian, Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda, Pusdatin, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020, RH.

"HEH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020," kata Anang.

Tim Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa kelima orang di atas sebagai saksi untuk tersangka Mulatsyah (MUL).

Baca Juga: Kejagung Cecar Dirut Tera Data Soal Ulah Mulatsyah dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yakni pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Keempat tersangkanya, yakni Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah; dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar ‎atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.

Baca Juga: Kejagung Terus Dalami Peran Nadiem dalam Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Angka kerugian negara ‎nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final.‎ Ini baru ‎berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.

“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan‎ Subsidiairnya, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001‎ juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎***

Tags

Terkini