nasional

Didesak Usut Kasus BLBI-BCA, KPK Sempat Sidik Korupsi Keberatan Pajak BCA

Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:04 WIB
Gedung Bank BCA (unsplash.com)

Hadi Ajukan Praperadilan

Tak terima dengan status tersangka yang disematkan KPK, Hadi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hadi sempat dua kali mendaftarkan pengajukan upaya hukum praperadilan. Pada pengajuan pertama, dia membatalkannya pada 13 April 2215.

Hadi kembali mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel. Persidangannya pun kemudian bergulir dan menarik perhatian publik. Dia tidak didampingi pengacara untuk mengadapi KPK. 

Hakim tunggal Haswandi kemudian memutus perkara dan menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Hadi untuk sebagian.

Baca Juga: Dorongan Pemerintah Ambil Alih 51 Persen Saham BCA, Benarkah Ada Rekayasa Akuisisi oleh Djarum Group?

Haswandi menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyidikan, pengeledahaan, dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Hadi adalah tidak sah.

Haswandi dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa tersangka Hadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pajak Bank BCA itu tidak sah karena penetapannya bersamaan atau bertepatan dengan penaikan kasusnya ke tahap penyidikan.

Atas putusan tersebut, KPK kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak upaya hukum KPK pada 16 Juni 2016.

Kasus dugaan korupsi yang membelit Hadi terkait keberatan pajak Bank BCA tersebut layu sebelum berkembang, karena belum masuk ke pokok perkara.***

 

Halaman:

Tags

Terkini