KONTEKS.CO.ID - Kuasa Hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyita barang bukti milik kliennya.
Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut," klaim Mellisa, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Senin 18 Agustus 2025.
Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan KDRT Aktor Lee Ji Hoon, Istri Laporkan ke Polisi
Namun, kata Mellisa, kliennya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK.
Dia menyebut, Gus Yaqut juga mendukung dan kooperatif terhadap KPK agar kasus tersebut dapat diungkap dengan terang.
"Gus Yaqut menghargai sepenuhnya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Beliau mendukung dan kooperatif langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang," tandasnya.
Baca Juga: Mengenal Fase Newborn Baby, Sampai Usia Berapa Bayi Disebut Baru Lahir?
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah rumah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Jumat 15 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Gempa Bumi Terkini Magnitudo 5,2 Guncang Bitung Sulut, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami
Dikatakan Budi, salah satu barang bukti yang disita KPK adalah handphone.
Penyidik, kata dia, akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.