KONTEKS.CO.ID - Kabar gaji anggota DPR Rp100 juta per bulan ramai dibahas publik.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, langsung angkat bicara. Menurutnya, itu salah besar. Anggota DPR tidak menerima gaji sebesar itu, melainkan tunjangan perumahan.
“Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” tegas Indra pada Senin, 18 Agustus 2025.
Nominal tunjangan perumahan memang cukup fantastis, mencapai Rp50 juta per bulan, namun gaji pokok anggota DPR jauh di bawah angka tersebut.
Untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR, Indra membenarkan bahwa angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan.
Baca Juga: Darurat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki: Warga Enam Desa Flores Timur Diminta Segera Mengungsi
Rincian Gaji DPR dan Tunjangan
Gaji pokok anggota DPR diatur Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sedangkan tunjangan tercantum dalam SE Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berikut rincian pokok:
- Ketua DPR: Rp5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
- Anggota DPR: Rp4.200.000
Selain itu, ada tunjangan jabatan, komunikasi, fungsi pengawasan, PPh 21, uang sidang, tunjangan beras, tunjangan anak dan istri, hingga fasilitas perjalanan dinas.
Total semua tunjangan dan fasilitas bisa lebih dari Rp50 juta per bulan.
Baca Juga: Spekulasi Reshuffle, Puan Maharani: PDI-P Belum Bahas Kursi Kabinet tapi Siap Dukung Prabowo
Tunjangan DPR
1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok:
- Anggota DPR: Rp420.000
- Wakil Ketua DPR: Rp462.000
- Ketua DPR: Rp504.000
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: