nasional

MK Batalin Gugatan Pendidikan Gratis Sampai Kuliah, LMID Kecewa Berat

Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:30 WIB
MK Tolak Gugatan Pendidikan Gratis Sampai Kuliah. (Instagram/MK)

 

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Gugatan ini diajukan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon lainnya, termasuk mahasiswa dan pelajar, yang meminta negara menjamin dana pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Puasa Emas 6 Tahun, PBSI Ultimatum Senior dan Non Pelatnas: Bawa Pulang Juara Dunia 2025

Fokus Gugatan di Frasa Umur

Pemohon mempersoalkan frasa “berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” pada Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas.

Menurut mereka, aturan itu membatasi pembiayaan hanya untuk pendidikan dasar. Akibatnya, peluang warga negara untuk melanjutkan pendidikan hingga kuliah bisa terhambat.

Sri Rahmawati, salah satu pemohon, menegaskan bahwa pendidikan adalah hak semua warga tanpa batasan usia. “Kalau negara hanya menjamin pendidikan dasar, bagaimana kami bisa mengembangkan diri?” ujarnya.

Baca Juga: Bukan Cuma All England, Jojo Sabet Status Eksklusif di Dunia Fashion, Badminton Lovers Heboh!

Pertimbangan MK: Konstitusi Utamakan Pendidikan Dasar

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, UUD 1945 memang memberikan prioritas pada pendidikan dasar.

Pasal 31 ayat (2) mengamanatkan negara membiayai pendidikan dasar secara penuh. “Tidak tepat mengonstruksikan pemaknaan jaminan pemerintah bagi seluruh jenjang pendidikan pada norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas,” jelasnya.

MK menilai, memperluas pembiayaan ke semua jenjang justru bisa mengaburkan kewajiban negara untuk memastikan pendidikan dasar gratis bagi semua.

Baca Juga: Drama Berakhir! MA Bebaskan Agnez Mo dari Bayar Royalti Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

Pernah Putuskan Hal Sama

Dalam putusan sebelumnya, Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK sudah menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan harus diutamakan untuk pendidikan dasar gratis. Atas dasar itu, dalil LMID dan rekan dianggap tidak beralasan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini