KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara soal isu yang menyebutkan terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina, punya keluarga yang bekerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kabar ini mencuat lantaran eksekusi hukuman 1,5 tahun penjara yang sudah inkrah belum juga dilakukan.
“Kami sudah cek berdasarkan info dari Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriyanto pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Baca Juga: Kris Dayanti Kuliah S1 di Usia 50 Tahun, Ini Jurusan dan Biaya di Universitas Terbuka
Eksekusi Mandek, PK Jadi Alasan
Anang menjelaskan, hingga saat ini eksekusi terhadap Silfester memang belum berjalan.
Penyebabnya, Silfester sedang mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Terkait yang bersangkutan memang belum dilakukan eksekusi. Tetapi, yang bersangkutan, dari konfirmasi terakhir, mengajukan PK di PN Jakarta Selatan,” jelas Anang.
Ia pun meminta wartawan untuk mengonfirmasi alasan detail penundaan eksekusi langsung ke Kejari Jaksel.
Kasus Berawal dari Orasi
Kasus Silfester bermula pada Mei 2017, ketika kuasa hukum Jusuf Kalla melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Ia dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui sebuah orasi.
Silfester saat itu membantah tuduhan tersebut. “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” katanya pada 29 Mei 2017.
Baca Juga: Bajet Merah Putih One For All Rp6 M Bohong? Yuk Cek Fakta yang Malah Bikin Geleng Kepala