KONTEKS.CO.ID - Eks Mendag Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025.
Kedatangannya pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu untuk menjelaskan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Para hakim itu sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya.
Baca Juga: KPK Panggil Dirut PT IIM dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
"Tujuan kami mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial 100 persen motivasi kami adalah konstruktif," ujar Tom Lembong kepada wartawan di kantor KY.
Pihaknya, kata Tom, tidak ada niat untuk merusak terkait pelaporannya tersebut.
"Tidak ada 0,1 persen pun niat desktruktif," ucapnya.
Baca Juga: Biodata Kenny Austin, Pacar Baru Amanda Manopo? Momen Pendakian Gunung Merbabu yang Viral
Menurut Tom, niatnya selama di pemerintahan adalah untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
"Inti dari karya saya itu selalu mensukseskan orang termasuk mensukseskan lembaga, tidak ada di dalam benak saya mencoba menjatuhkan," ujarnya.
"Sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif," imbuhnya.
Tom pun mengajak semua pihak menjadikan kasus ini sebagai kesempatan memperbaiki sistem.