nasional

Kejagung Resmi Tetapkan Jurist Tan Jadi Buronan dan Masuk DPO Kasus Laptop Chromebook

Rabu, 6 Agustus 2025 | 14:04 WIB
Kejagung resmi masukkan eks stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke DPO dan jadi buronan (menpan)

Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor

Kejagung juga telah mengajukan Red Notice dan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan.

"Sudah dibahas bersama dengan Interpol dan tinggal tunggu approve-nya saja nanti," ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa 5 Agustus 2025.

Penyidik, kata Anang, telah mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol atas Jurist Tan.

Baca Juga: Kemlu Malaysia Haramkan Warganya Sebut Ambalat, Melainkan Laut Sulawesi

Demikian pula dengan pengajuan pencabutan paspor terhadap mantan Stafsus Nadiem Makarim tersebut.

"Prosesnya nanti bisa saja diambil pencabutan, yang jelas nanti juga Red Notice akan terbit, kita tunggua saja, yang jelas dalam proses, semua kelengkapan-kelengkapan kita penuhi semua," kata dia.

Kekinian, penyidik tengah menantikan persetujuan Interpol dan pihak terkait lainnya atas pengajuan tersebut.

Kejagung berharap, hasil persetujuan tersebut bisa segera ada secepatnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini