nasional

Ternyata Segini Gaji Pasukan Pengibar Bendera RI

Rabu, 6 Agustus 2025 | 06:59 WIB
Gaji Paskibraka Tingkat Nasional dan Daerah (foto: setneg.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) adalah pasukan kehormatan yang memiliki peran penting dalam setiap perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tugas mereka adalah mengibarkan dan menurunkan duplikat bendera pusaka pada 17 Agustus baik di tingkat nasional maupun di setiap kabupaten/kota.

Namun, di balik tampilan gagah dan anggun saat bertugas, tahukah kamu bahwa anggota Paskibraka juga mendapat gaji dan bonus yang cukup menggiurkan?

Baca Juga: Swedia Kritik Barcelona Soal Kerja Sama Kontroversial Senilai 44 Juta Euro dengan Kongo

Gaji dan Bonus Paskibraka Tingkat Nasional

Pada perayaan HUT ke-79 RI di Istana Negara (IKN) tahun 2024, sebanyak 76 anggota Paskibraka Nasional dipilih dari 38 provinsi di Indonesia.

Mereka yang terdiri dari masing-masing satu putra dan satu putri terbaik akan melalui proses seleksi ketat dan pelatihan disiplin tinggi.

Sebagai bentuk penghargaan, mereka tidak hanya mendapat pujian nasional, tetapi juga gaji dan bonus.

Berikut rinciannya:

- Gaji bulanan selama masa pelatihan: Rp1.500.000

- Bonus dari pemerintah (data 2021): Rp10.000.000 per anggota

- Beasiswa tambahan dari BUMN (contoh 2022): Tabungan emas senilai Rp248 juta dari PT Pegadaian, dibagi ke seluruh anggota

Baca Juga: Jumlah Kecelakaan Kereta di Jakarta Meningkat, KAI Beri Peringatan

Nominal tersebut bisa berubah setiap tahun, tergantung kebijakan negara dan dukungan sponsor dari sektor swasta atau BUMN. 

Bagaimana dengan anggota Paskibraka di daerah?

Halaman:

Tags

Terkini