nasional

Masuk Bui Gegara Sentil Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Terima Amnesti dari Prabowo

Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:28 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (Foto: Instagram/@gn13_official)

KONTEKS.CO.ID -  Terpidana 6 tahun penjara kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia termasuk dalam lebih dari 1.000 narapidana penerima amnesti sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

"Sugi Nur Raharja als Gus Nur," tulis Keppres tersebut.

Gus Nur sendiri tercatat sebagai penerima amnesti urutan ke-353 dalam surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1292.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Pastikan Seluruh Tahanan Penerima Amnesti dari Prabowo Sudah Bebas

Gus Nur sebelumnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan penyebaran berita bohong terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi dalam Podcast berjudul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an'.

Podcast itu lantas diunggah di saluran YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 dan 27 September 2022.

Namun, hukuman tersebut dipangkas menjadi 4 tahun dan denda Rp400 juta atau diganti kurungan 4 bulan pada tingkat banding dan telah berkekuatan hukum tetap (incracht) sejak Oktober 2023 lalu.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto sebelumnya memastikan bahwa seluruh tahanan penerima amnesti dari Presiden Prabowo telah menghirup udara bebas.

Baca Juga: Menko Yusril Jelaskan Pemberian Amnesti buat Yulianus Paonganan, Siapa Dia?

"Sudah, kemarin hari Sabtu," ungkap Agus di Jakarta, Senin 4 Agustus 2025 kemarin.

Ia menjelaskan, begitu surat Keputusan Presiden (Keppres) ikhwal amnesti diterbitkan, pihaknya langsung memerintahkan seluruh lapas dan rutan untuk mematuhinya.

"Kita langsung distribusikan ke wilayah dan sudah jalan," singkatnya.

Halaman:

Tags

Terkini