nasional

Amnesti dan Abolisi Dinilai Mengkhawatirkan, Layakkah Hasto dan Tom Lembong Diampuni?

Minggu, 3 Agustus 2025 | 07:48 WIB
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas usai dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto (Foto: Instagram/@tomlembong)

KONTEKS.CO.ID - Pemberian amnesti kepada politikus PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai mengkhawatirkan.

Khusus kepada Tom Lembong, bisa jadi yang bersangkutan justru memiliki hal untuk tidak dihukum tanpa diterbitkannya abolisi sekalipun.

"Mengkhawatirkan, ini bukan soal Tom Lembong layak atau tidak diberi pengampunan Presiden, karena bisa saja Tom Lembong miliki hak untuk tidak dihukum tanpa adanya abolisi," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan Konteks.co.id, Minggu (3/8/2025).

Dedi menjelaskan, patut diakui memang Presiden memiliki kewenanangan ringan mengampuni, namun jika diskresi hukum itu tidak memiliki alasan dan argumentasi rasional, maka itu sama saja Presiden menerapkan kewenangan raja, dan bukan Presiden yang dipilih secara demokratis dan berada di bawah naungan konstitusi.

Baca Juga: Implikasi Politik Amnesti Hasto, Megawati-Prabowo Kian Mesra tapi Tetap Oposisi

"Begitu halnya Hasto, apakah benar Hasto berhak diampuni? Jika persidangan sudah menunjukkan bukti kriminalitas Hasto, seharusnya hukum harus tetap tegak, seburuk apapun putusan hakim pada Tim Lembong, juga tetap harus tegak dijalankan," tegasnya.

Kecuali lanjut Dedi, jika ada bukti lain yang memang menyatakan Tim Lembong tidak bersalah, sehingga Presiden mengambil sikap mengampuni bukan karena belas kasih, melainkan karena konstitusi melindungi seluruh warga negara.

"Maka jangan dianggap abolisi Presiden sebagai hak pribadi, ini bisa keliru," pungkasnya.

Seperti diwartakan, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk mantan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti terhadap Hasto berdasarkan Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.

Keputusan itu diambil setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Juga: Abolisi Tom Lembong Tonggak Keruntuhan Pengaruh Hukum dan Politik Jokowi

Hasto resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kuningan, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 19.20 WIB.

Ia nampak mengenakan kaus berwarna merah dibalut jas hitam dengan didampingi kuasa hukumya Febridiansyah.

Halaman:

Tags

Terkini