KONTEKS.CO.ID – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) harus segera membebaskan seluruh terdakwa kasus korupsi importasi gula kristal putih.
“Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung harus perintahkan agar semua direktur dari perusahaan gula yang masih ditahan, harus segera dibebaskan,” katanya di Jakarta, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Anthony menegaskan, jika Kejagung dan MA masih terus melanjutkan kasus 10 orang lainnya dalam perkara korupsi importasi gula, itu membangkang perintah Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Tom Lembong Bebas, Bagaimana 10 Terdakwa Kasus Gula Lainnya? Ini Pendapat PEPS
“Kalau tidak, maka Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung bisa dianggap membangkang terhadap keputusan Presiden,” ujarnya.
Ia menjelaskan, 10 tersangka atau terdakwa kasus impor gula ini harus dihentikan karena perkara mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dihentikan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada dia.
Menurutnya, kasus hukum pemberian persetujuan impor gula yang menjerat Tom Lembong sangat ruwet karena dipolitisasi, kriminalisasi, dan sesuatu yang tidak ada tetapi mau diada-adakan.
“Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi, bukan untuk menguntungkan diri sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong, Prof Didik: Rezim Jokowi Paling Vulgar Lakukan Kriminalisasi
Tom Lembong didakwa menguntungkan pihak lain, yaitu perusahaan gula yang diberi persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Anthony menegaskan, kasus hukum yang menjerat Tom Lembong dan perusahaan gula yang mendapat persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dan tidak bisa berdiri sendiri-sendiri.
Artinya, kalau Tom Lembong bersalah maka perusahaan gula juga bersalah. Sebaliknya, kalau Tom Lembong tidak bersalah maka perusahaan gula juga tidak bersalah.
Baca Juga: Kriminalisasi Tom Lembong Berdampak pada Ekonomi Nasional
“Kalau kasus hukum Tom Lembong gugur, maka kasus hukum perusahaan gula yang katanya diuntungkan oleh Tom Lembong otomatis juga gugur,” ujarnya.