KONTEKS.CO.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto akhirnya resmi menghirup udara bebas setelah meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kuningan, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025 malam.
Hasto bebas setelah menerima amnesti yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Pria berkacamata itu sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Kepada awak media Hasto mengaku ingin kembali ke kampus dengan mengambil kuliah S1 jurusan ilmu hukum.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Gibran: Ini Momen Merajut Tali Persaudaraan
Bahkan dia mengaku sudah terdaftar sebagai mahasiswa hukum di Universitas Terbuka (UT).
"Saya mengambil S1 hukum di Universitas Terbuka dan sudah diterima sebagai mahasiswa," ungkap Hasto Jumat malam.
Hasto menjelaskan alasan dirinya mengambil kuliah hukum yang tak lain dalam rangka mendukung supremasi hukum dan pencegahan korupsi yang bakal diterapkan melalui partai berlambang kepala banteng moncong putih.
“Saya juga sudah menetapkan langkah-langkah selanjutnya karena Republik ini dibangun dengan suatu semangat keadilan mewujudkan kemanusiaan,” ujar politisi berusia 59 tahun itu.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Resmi Bebas, Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
Seperti diwartakan, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat tadi malam sekitar pukul 19.20 WIB.
Hasto nampak mengenakan kaus berwarna merah dibalut jas hitam dengan didampingi kuasa hukumya Febridiansyah.