KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Istana Negara menyebut bahwa langkah Presiden Prabowo ini diambil atas dasar persatuan dan keutuhan bangsa.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan sama,” ujar Juri di Istana Negara, Jumat, 1 Agustus 2025.
“Pada intinya, kalau kita ingin maju maka semua harus bersama-sama bergotong royong. Persatuan menjadi kunci,” katanya lagi.
Baca Juga: KPK Belum Terima Surat Resmi Prabowo Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Ia telah mengajukan bandingatas putusan tersebut.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Alasan dan Harapan Pemerintah
Juri menjelaskan bahwa kedua tokoh tersebut telah memenuhi kriteria substantif dan administratifuntuk mendapatkan abolisi dan amnesti.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk dari visi Presiden Prabowo untuk memperkuat kohesi nasional di tengah tantangan bangsa yang kompleks.
Baca Juga: Harga Turun Drastis Ratusan Juta Rupiah, Para Pemilik Wuling BinguoEV Buat Petisi!
“Pemberian abolisi, amnesti, atau kebijakan lain yang bisa dimaknai dan menjadi faktor mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan Presiden,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pengabaian hukum, melainkan bagian dari kebijakan negara yang sah secara konstitusional dan digunakan secara selektif dengan pertimbangan matang.
Keputusan ini memicu beragam tanggapan di masyarakat. Beberapa pihak menilai langkah tersebut sebagai upaya rekonsiliasi politik, sementara yang lain mempertanyakan efeknya terhadap komitmen pemberantasan korupsi.