KONTEKS.CO.ID - Diprotes Komisi III DPR, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tetap melakukan pemblokiran pada rekening dormant.
Rekening dormant merupakan rekening tak aktif yang menganggur selama 3-12 bulan.
PPATK mengklaim regulasi ini demi melindungi hak pemilik rekening yang sah dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Baca Juga: 26 Merek Diduga Beras Oplosan Naik Penyidikan, Prabowo Perintahkan Hukum Tegas Para Pelaku
Otoritas pengawas transaksi keuangan ini menemukan lonjakan signifikan dalam penyalahgunaan rekening dormant. Rekening digunakan untuk kegiatan ilegal, semisal penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, dan transaksi narkotika atau korupsi.
Lima tahun menganalisa, ada temuan banyak rekening yang tidak diketahui pemiliknya sudah digunakan tanpa izin. Dana diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun oknum lainnya.
PPATK mencatat ada lebih dari 140.000 rekening dormant yang sudah tak aktif 10 tahun lebih. Total dananya mencapai Rp428,6 miliar.
Baca Juga: Operasi Senyap Satgas Gabungan TNI Eliminasi Dua Pentolan OPM
Ratusan ribu rekening itu rawan disalahgunakan karena tidak pemiliknya tak melakukan pembaruan data. Selain itu, pihak bank tetap mengenakan biaya administrasi sampai akhirnya tabungan nasabah habis dan ditutup pihak bank. ***