KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons vonis 3,5 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Menurut Hasto logika hukum majelis hakim tidak kuat. Dia menyebut, sejak awal kasus ini sudah bermotif politik.
"Kami akan mempertimbangkan secara jernih putusannya. Kami juga akan mempertimbangkan secara seksama dan fakta-fakta hukum dalam menggugat ketidakadilan itu,” ujar Hasto di Pengadilan Tipikor, Jumat 25 Juli 2025.
Baca Juga: Stimulus Ekonomi Lanjutan, Pemerintah Fokus Subsidi Transportasi dan Properti
Dalam kesempatan itu, Hasto berterima kasih kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDIP.
"Sejak awal kasus ini sejak awal Januari 2020 terjadi OTT itu sudah ada motif politik. Saat itu, headline di salah satu majalah terkenal menulisnya operasi yang gagal, karena yang ditarget adalah saya,” tuturnya.
Dia pun menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap berbagai ketidakadilan itu.
Baca Juga: Erick Thohir Bela Hokky Caraka dari Hujatan Netizen di Medsos, Minta Publik Lebih Bijak
“Kita akan menggugat ketidakadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud. Jadi maju tak gentar, kita tidak boleh menyerah,” tegasnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Saya Jadi Korban Komunikasi Anak Buah
Dia disebut memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.