• Senin, 22 Desember 2025

Hasto Kristiyanto Sebut Sejak Awal Kasusnya Sudah Bermotif Politik, Tegaskan Terus Melawan

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 17:55 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut kasus yang menjeratnya sudah bermuatan politik sejak awal (Foto: Konteks.co.id)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut kasus yang menjeratnya sudah bermuatan politik sejak awal (Foto: Konteks.co.id)

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat 25 Juli 2025.

Selain itu, Hasto juga harus membayar Rp 250 juta. Jika tidak, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Kemudian, hakim juga memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga: Jelang Laga Lawan Thailand, Pelatih Gerald Vanenburg Tetap Percaya Hokky Caraka Jadi Punggawa Timnas Indonesia U-23

Hakim juga meminta agar buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut hakim, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap dan dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X